Persidangan kasus dugaan pelanggaran produk kecantikan di Pengadilan Negeri Tangerang kembali memanas setelah pihak dr. Richard Lee berencana melaporkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum beserta Richard Lee menegaskan bahwa keterangan saksi memuat banyak kebohongan, baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Richard Lee pun secara langsung menyerahkan sejumlah bukti untuk mematahkan kesaksian tersebut di ruang sidang.
Di sisi lain, kondisi fisik Richard Lee dilaporkan mulai berangsur membaik. Ia mengaku enggan terlihat lemah atau tertatih-tatih meski sempat mengalami gangguan kesehatan, demi menjaga martabatnya serta melindungi keluarga, karyawan, dan kepercayaan para pasiennya. Sebaliknya, Dokter Detektif (Doktif) menilai dalih kubu Richard Lee terkait aturan negara lain tidak bisa diterapkan di Indonesia, seraya meyakini bahwa saksi-saksi berikutnya tidak akan bisa dibantah oleh tim hukum lawan.
Doktif juga kembali menyerang dengan menyebut Richard Lee sebagai sosok manipulatif, sembari membongkar margin harga suplemen White Tomato yang dinilai sangat tinggi dan merugikan konsumen. Doktif pun mempertegas rencananya untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP terhadap istri Richard Lee, Reni Effendi, yang diduga turut terlibat dalam aktivitas penjualan produk tersebut.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN