Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,4 miliar yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru dengan dijadwalkannya pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September mendatang. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan Ruben belum mengonfirmasi kehadirannya, namun pihak kepolisian membuka peluang mediasi di tengah proses penyidikan yang masih berjalan dan membeberkan alasan belumdilakukannya penahanan terhadap sang presenter.
Mengenai perkara perdata, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa apa pun putusan hak asuh anak kelak tidak akan mengeliminasi peran siapa pun sebagai orang tua. Terkait harta gono-gini dan jaminan bank, Minola menjelaskan semuanya mengacu pada Akta 39 serta menjadi kewajiban bersama yang disetujui kedua belah pihak sebelum bercerai.
Praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang turut menanggapi bahwa kasus pidana Ruben tidak ada korelasinya dengan hak asuh anak selama ia tetap menjalankan kewajiban menafkahi, seraya menilai langkah Ruben mengupayakan mediasi pidana adalah sah secara hukum.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN