Di tengah kasus hukum dan kebuntuan hak asuh anak, Ruben Onsu mengunggah foto bersama buah hatinya disertai doa agar situasi membaik, serta membagikan video putrinya yang mengagumi sang ayah. Sementara itu, mediasi hak asuh resmi gagal total dan berlanjut ke persidangan perkara pokok. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan kebuntuan terjadi akibat syarat tes kesehatan yang dimunculkan sepihak oleh kubu Sarwendah tanpa tercantum di Akta 39. Terkait status tersangka Ruben atas dugaan penipuan Rp3,5 miliar, Minola menegaskan asas praduga tak bersalah bahwa status tersebut belum tentu terbukti di pengadilan. Ia juga menilai tuduhan ingkar janji (wanprestasi) sejatinya merupakan domain hukum perdata, bukan pidana.Praktisi hukum Agustinus Nahak turut menjelaskan bahwa status tersangka bisa gugur melalui restorative justice jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Ia mengingatkan publik untuk tidak menghakimi, karena kepastian hukum murni ditentukan oleh putusan hakim di persidangan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN