Dalam persidangan gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berlangsung pada 22 Juli 2026 lalu, pihak Sarwendah mengklaim tidak mengetahui bahwa rumah di Cilandak, Jakarta Selatan masih memiliki tunggakan. Pernyataan itu kemudian langsung dibantah oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Lalu seperti apa penjelasan Minola Sebayang terkait bantahannya tersebut?
Menurutnya, apabila sebuah aset dijadikan jaminan ke bank akan melibatkan persetujuan pasangan suami istri. Dimana saat itu, Sarwendah masih berstatuskan isteri Ruben, jadi tidak benar kalau Sarwendah tidak mengetahui adanya tunggakan atas rumah tersebut?.
Tak hanya soal tunggakan rumah, persidangan juga menyinggung isu mengenai debt collector yang disebut-sebut pernah datang ke rumah Sarwendah. Atas pernyataan tersebut, pihak Ruben kembali memberikan bantahan-nya.
Benarkah dari chat percakapan minola Sebayang dengan pihak bank menegaskan tidak pernah mengirim debt collector ke rumah tersebut?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN