Mengejutkan hasil rapat dengar pendapat mantan asisten rumah tangga Erin yaitu Herawati dengan Komisi III DPR RI, Senin (18/5/2026) kemarin. Terungkap bahwa Komisi III DPR RI selain mengawal kasus asisten rumah tangga versus majikan ini, juga pihak Komisi III DPR RI menjamin bahwa laporan polisi dari Erin atas Herawati terkait tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi tidak akan diproses di ranah hukum.
Namun, kesimpulan itu mendapat tanggapan keras dari pihak Erin yang belum mendapat kesempatan seperti Herawati bertemu dengan Komisi III DPR RI. Pihak Erin mempertanyakan hak Komisi DPR RI menjamin laporan polisi Erin tidak diproses, sementara hasil visum atas Herawati belum ada dari pihak rumah sakit. Erin pun bersurat ke Komisi III DPR RI agar mendengar juga suaranya tidak hanya suara Herawati.
Lantas, seperti apa tanggapan pihak LPSK atas prahara Herawati versus Erin yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI kemarin? Seperi apa pula tanggapan praktisi hukum kawakan Hotman Paris Hutapea atas prahara ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN