Erin dilaporkan ke polisi oleh mantan ART-nya, Hera, dan penyalurnya, Nia, atas dugaan penganiayaan dan kekerasan. Hera mengungkapkan kronologi kekerasan yang dialaminya, mulai dari dipukul sapu lidi pada bagian kepala hingga ditendang hanya karena masalah pintu kamar mandi. Selain kekerasan fisik, Hera mengaku sering menerima makian kasar, sementara gajinya belum dibayarkan dan KTP miliknya masih ditahan oleh Erin meski masa kerjanya belum genap satu bulan.Penyalur ART, Nia, juga membantah pernyataan Erin yang mengaku telah membayar uang kompensasi kepada yayasan. Nia menceritakan bahwa saat mencoba menjemput pekerjanya dengan baik-baik, ia justru diusir dan mendapatkan perlakuan kasar berupa cakaran dan cekikan dari Erin. Pihak kepolisian menyatakan bahwa atas laporan dugaan penganiayaan ini, Erin terancam hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan jika terbukti bersalah.Di sisi lain, Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan balik melaporkan Hera serta Nia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, Erin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan dan justru merasa menjadi korban fitnah dari pekerja yang baru satu bulan bersamanya itu. Erin tetap pada pendiriannya bahwa hubungan dengan karyawannya selama ini baik-baik saja dan siap membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN