logo shopcumi

  • 2 hari yang lalu

Sangat cerdas, dalam dan berisi, analisis hukum dari praktisi hukum kondang Hotman Paris Hutape atas prahara hukum panas antara komedian Sule versus Teddy Pardiana di Pengadilan Agama Bandung. Menurut Hotmann Paris, kasus ini sangat kompleks, karena yang menggugat adalah suami kedua. Gugatan tersebut terkesan aneh di mata Hotman Paris karena gugatan permohonan penetapan ahli waris atas Bintang ini ditujukan kepada Sule, suami pertama. Padahal Bintang adalah darah daging Teddy Pardiyana bukan darah daging Sule. Analisis hukum Hotmann Paris didasarkan pada argumen terkait kapasitas Teddy dalam mengajukan gugatan, padahal ia adalah ayahnya Bintang. Dan yang didugat adalah soal harta warisan, di mana hal itu terkait dengan harta gono-gini mendiang isterinya dengan komedian Sule suami pertamanya. Benarkah, menurut Hotman Paris bahwa substansi hukum terkait gugatan Teddy Pardiyana sangat kabur lantaran tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga gugatan tersebut tidak berlandaskan substansi hukum yang jelas? Lantas, seperti apa pula prediksi Hotman Paris terkait putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim atas gugatan Teddy Pardiyana nantinya?

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos