Hotman Paris baru-baru ini membagikan momen pribadinya saat menemani keluarga berbelanja di Sydney sambil menyindir pemilik akun konten perselingkuhan yang ia sebut sebagai "juara selingkuh". Di sisi hukum, Hotman menyoroti isu "cocokologi" netizen yang mengkait-kaitkan nama Aura Kasih dalam rumah tangga Ridwan Kamil, dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Terkait kasus hukum lainnya, Hotman Paris memberikan analisis tajam mengenai konflik nikah siri dan akses ilegal CCTV yang melibatkan Inara Rusli. Hotman menekankan bahwa nikah siri tidak menghapuskan delik perzinaan secara hukum negara jika terbukti ada hubungan intim. Selain itu, ia menegaskan bahwa penyebaran rekaman CCTV tanpa izin merupakan tindak pidana akses ilegal yang dapat menyeret penyebarnya ke jalur hukum.
Sementara itu, proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya terus berlanjut dengan kehadiran langsung Atalia di persidangan untuk membawa saksi. Pakar ekspresi menilai sikap Atalia yang tenang dan terstruktur saat menghadapi media menunjukkan kondisi emosional yang stabil. Di sisi lain, Inara Rusli juga memberikan pernyataan mengenai komitmennya untuk tetap patuh pada aturan syariat dalam pernikahan sirinya meski belum tercatat secara negara.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN