Kuasa hukum Reza Gladys menyebut akan menggugat balik Nikita Mirzani melalui rekonvensi perbuatan melawan hukum, menuntut pengembalian 4 miliar rupiah dan seluruh kerugian kliennya. Nikita seharusnya hadir dalam sidang perdatanya terhadap Reza, namun batal karena kendala administrasi. Meski begitu, sidang mediasi tetap digelar dan menjadi awal perjalanan hukum keduanya.Selain itu, Nikita divonis 4 tahun penjara dan mengajukan banding. Hotman Paris menilai banding tak disarankan karena risiko hukuman bertambah, sementara kasus perdata terhadap Reza tak memengaruhi vonis pidana.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN