Geger, Nikita Mirzani tak terima dan akan ajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman dan pencemaran nama baik hingga mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Vonis Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Nikita dihukum sebelas tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.
Meski mengaku tegar menghadapi vonis hakim, namun ia merasa keberatan dengan vonis tersebut hingga memberi sinyal akan menempuh langkah hukum lanjutan. Lantas, seperti apa vonis hakim atas Nikita Mirzani kemarin? Bagaimana tanggapan pihak dr. Reza Gladys dan Fitri Salhuteru atas vonis terhadap Nikita Mirzani tersebut? Seperti apa pula analisis hukum dari praktisi hukum atas vonis terhadap Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, yang mana lebih rendah dari tuntutan jaksa?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN