Setelah Paula Verhoeven melaporkan dugaan diskriminasi dan KDRT ke Komnas Perempuan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, langsung buka suara. Ia dengan tegas membantah semua tudingan miring terhadap kliennya. Menurut Fahmi, tak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh Baim Wongâtak ada visum, tak ada surat keterangan, dan tak ada alat bukti yang bisa menguatkan tuduhan tersebut.
Tak hanya itu, Fahmi juga melontarkan pernyataan menohok: "Jika tidak memahami benar soal diskriminasi, sebaiknya jangan sembarangan bicara ke publik." Karena selama persidangan, Paula telah diberi ruang dan hak yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi. Di sisi lain, Komnas Perempuan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan Paula dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, mengingat Paula mengaku mengalami trauma psikis akibat kejadian ini.
Lalu bagaimana tanggapan dari praktisi hukum Pitra Romadoni? Benarkah putusan pengadilan agama seharusnya bersifat tertutup demi menjaga privasi keluarga?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN