Pada Rabu kemarin, Agnez Mo mendatangi Kemenkumham, Jakarta Selatan, pasca diputuskan harus membayar denda Rp 1,5 miliar kepada komposer Ari Bias. Denda tersebut dijatuhkan karena Agnez diduga membawakan lagu tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023. Agnez berharap kunjungannya dapat menjadi langkah awal perbaikan sistem pengelolaan hak cipta di Indonesia. Tak hanya itu, sejumlah musisi tanah air seperti Ariel Noah, BCL, Armand Maulana, dan Kunto Aji juga turut mendatangi Kemenkumham untuk mengajukan revisi undang-undang hak cipta melalui gerakan Vibrasi Suara Indonesia (Visi).
Sebelumnya, Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diharuskan membayar denda Rp 1,5 M atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul "Bilang Saja" milik komposer Ari Bias. Di mana dalam putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025 lalu itu dinyatakan bahwa Agnez Mo selaku tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu berjudul "Bilang Saja", ciptaan dari Ari Bias selaku penggugat dalam 3 konser tanpa izin penggugat sebagai penciptanya. Sementara itu, kuasa hukum Agnez menegaskan bahwa Agnez akan menghadapi gugatan ini dengan santai dan kooperatif, mengingat sepanjang kariernya, ia selalu mematuhi hukum.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN