Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kota kemarin dibayangi demonstrasi yang menyampaikan tuntutan agar Aep serta Iptu Rudiana segera ditangkap. Tim kuasa hukum Saka Tatal diantaranya Farhat Abbas, Ibu Titin Prialianti, dan tim kuasa hukum lainnya, tampak dengan bersemangat dan kompak mengikuti persidangan membacakan tinjauan mereka atas vonis 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal oleh Pengadilan terkait kasus kematian Vina dan Eki 8 tahun silam di Cirebon.
Usai mengikuti persidangan, Farhat Abbas dan tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya tampak menyambangi para demonstran dan sepakat dengan pendemo menuntut Presiden Jokowi agar Iptu Rudiana serta Aep segera ditangkap. Lantas, apa yang membuat pihak Saka Tatal begitu optimis bahwa PK akan dikambulkan majelis hakim? Benarkah terkait kemunculan Dede dan pengakuannya baru baru ini bahwa kesaksiannya tahun 2016 silam adalah palsu atas arahan Iptu Rudiana, sudah ada firasat dari Saka Tatal sebelumnya bahwa hal tersebut akan terjadi?
Apa pula yang membuat Dede menolak meminta maaf kepada Iptu Rudiana seperti isi tuntutannya dalam somasi? Seperti apa pesan Dedi Mulyadi terhadap Iptu Rudiana dalam menanggapi pengakuan Dede?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN