Herwanto Desak CCTV & HP Kasus Vina Dibuka Usai Pegi Cianjur Tes DNA | Intens Investigasi | Eps 4027

  • 10 bulan yang lalu

Mengejutkan langkah praktisi hukum Herwanto Nurmansyah yang telah melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Gugatan terhadap Kapolri dimaksud agar alat bukti terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, khususnya berupa 6 unit handphone dari para terpidana dan juga bukti CCTV yang disita dari TKP di Cirebon 8 tahun silam, agar bisa dibuka di ruang pengadilan dan berharap bisa disaksikan oleh masyarakat umum. Hanya dengan cara tersebut, menurut Herwanto, maka kasus Vina dan Eki bisa terungkap siapa pelakunya dan juga rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi. Herwanto, kepada awak media tadi malam mengakui bahwa gugatannya sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tinggal menunggu jadwal persidangan saja. Lantas, siapa sebenarnya yang salah dalam proses hukum kasus kematian Vina dan Eki di mata Herwanto? Seperti apa pula respon Herwanto dan praktisi hukum Deolipa Yumara atas langkah Razman Arif Nasution yang telah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung? Apa alasan Deolipa menyebut langkah Razman tersebut sebagai kurang kerjaan?

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN