logo shopcumi

  • 11 bulan yang lalu

Kabar mengejutkan seperti diketahui baru saja menyelimuti salah satu tersangka DPO atau Daftar Pencarian Orang, dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Eki Cirebon Pegi Setiawan yang baru saja dinyatakan bebas oleh hakim tunggal Eman Sulaiman dalam proses praperdilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Ya, Dinyatakan bebas setelah hakim menilai menilai tidak ditemukannya bukti satupun yang menunjukkan Pegi, dalam penyidikan yang oleh Polda Jawa Barat dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, hingga dalil penetapan tersangka yang menurut Polda Jawa Barat sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim Maka disaat yang bersamaan bebasnya Pegi juga disambut kuasa hukum Saka Tata Farhat Abbas Dan Krisna Murti, yang seperti diketahui sudah mengantongi bukti dan saksi saksi untuk mengajukan proses peninjauan kembali atau PK. Lantas hal apakah sebenarnya yang membuat pihak kuasa hukum Saka Tatal seolah bertindak terburu buru untuk segera melayangkan Pengajuan Kembali atau PK? benarkah Farhat Abbas dan Krisna Murti kuasa hukum Saka Tatal, beranggapan jika bebasnya Pegi bisa menjadi salah satu Novum atau bukti baru untuk memulihkan nama baik kliennya? Dan lalu seperti apa pula tanggapan Saka terkait bebasnya Pegi? Benarkah Saka seolah mendapatkan angin segar karena merasa Pegi sama sama korban salah tangkap bisa bebas seperti yang tengah diperjuangkannya saat ini?

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Pamer Kebersamaan, Nagita Slavina & Gideon Tengker Sudah Damai Di Perkara Hukum?! | CUMISTORY

  • CumiCam Video
  • 23 jam yang lalu
Misteri Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon. Jeritan & Tangisan Korban yang Terkubur Hidup-Hidup

  • Ganjil Misteri
  • 6 hari yang lalu
Atalarik Di Bantu Farhat Ungkap Kelegaan Perjuangkan Rumah Karena Ini | Intens Investigasi | Eps 5241

  • Intens Investigasi
  • 3 minggu yang lalu