Setelah hampir setahun bergulir, kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret nama artis Inara Rusli dan pengusaha muda Insanul Fahmi, yang dilaporkan Wardatina Mawa alias Mawa ke Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kabar itu disampaikan langsung oleh Mawa dan kuasa hukumnya seusai mendatangi Polda Metro Jaya. Kabar tersebut sontak mengundang perhatian luas di tengah masyarakat, sebab bukan tidak mungkin Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan ditetapkan menjadi tersangka. Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Inara Rusli, Dedi DJ, menepis kabar tersebut. Menurut Dedi, dari kacamata hukum, laporan Mawa dengan barang bukti berupa rekaman CCTV hasil curian tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti karena melanggar KUHAP. Untuk diketahui, barang bukti berupa rekaman CCTV yang dimiliki Mawa didapat dari mantan sopir Inara Rusli, yang statusnya kini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Inara sendiri di Bareskrim Polri. Karena kerancuan barang bukti yang dimiliki Mawa, laporan Mawa seharusnya batal demi hukum. #inararusli #inara #mawa #insanulfahmi #gelarperkara #barangbukti #kasushukum #perkembangankasus #laporanpolisi #beritaartis #kabarartis #beritaselebriti #beritaterkini #beritaviral #trendingyoutube #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN