Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Surat Edaran alias SEMA yang berisi tiga poin dan salah satunya mengenai kepastian hukum. Yakni jika praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Dengan dikeluarkannya SEMA Mahkamah Agung tersebut, maka sidang praperadilan yang ditempuh Roy Suryo hingga berjilid-jilid tidak menghalangi digelarnya sidang pokok perkara utama yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengamini terbitnya SEMA Mahkamah Agung, mantan Presiden Joko Widodo mengaku siap hadir dan akan memperlihatkan ijazahnya yang selama ini dituding Roy Suryo dan Dokter Tifa palsu. Karena itu pula, mantan Wali Kota Solo itu menantang Roy Suryo membuktikan kebenaran di sidang pokok perkara utama. Roy Suryo sendiri dan kuasa hukumnya seperti diberitakan sudah mengajukan gugatan praperadilan kelimanya, meski praperadilan keempat masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
#mahkamahagung #jokowi #roysuryo #doktertifa #praperadilan #ijazahjokowi #sidangjokowi #beritaterkini #hukumindonesia #kasusroysuryo #pnjaktim #pnjaksel #beritaviral #ijazahpalsu #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN