Gugatan praperadilan Roy Suryo kembali ditolak. Ya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi senilai 206 juta rupiah kepada pihak tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak dapat diterima.
Menanggapi kabar ditolaknya gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo mengenai ganti rugi, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, turut memberikan komentar. Dalam pernyataannya, Rivai mengaku tidak kaget. Ia bahkan sudah memprediksi bahwa gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo akan bernasib sama dengan gugatan praperadilan keduanya, yakni sama-sama ditolak.
Namun begitu, kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo itu meminta ketegasan dari hakim untuk tidak menerima pengajuan gugatan praperadilan yang kembali dilakukan oleh Roy Suryo. Hal ini mengingat sebelumnya Roy Suryo sudah kembali mendaftarkan gugatan praperadilan keempatnya, yang akan digelar perdana pada hari Jumat pekan ini, terkait gugatannya mengenai penghentian pencekalan.
#roysuryo #praperadilan #pengadilannegeri #jakartaselatan #poldametrojaya #gugatan #hukum #jokowidodo #beritaterkini #beritahukum #kasushukum #penghentianpencekalan #beritanasional #beritaindonesia #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN