logo shopcumi

  • 1 bulan yang lalu

Gugatan praperadilan Roy Suryo kembali ditolak. Ya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi senilai 206 juta rupiah kepada pihak tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak dapat diterima. Menanggapi kabar ditolaknya gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo mengenai ganti rugi, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, turut memberikan komentar. Dalam pernyataannya, Rivai mengaku tidak kaget. Ia bahkan sudah memprediksi bahwa gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo akan bernasib sama dengan gugatan praperadilan keduanya, yakni sama-sama ditolak. Namun begitu, kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo itu meminta ketegasan dari hakim untuk tidak menerima pengajuan gugatan praperadilan yang kembali dilakukan oleh Roy Suryo. Hal ini mengingat sebelumnya Roy Suryo sudah kembali mendaftarkan gugatan praperadilan keempatnya, yang akan digelar perdana pada hari Jumat pekan ini, terkait gugatannya mengenai penghentian pencekalan. #roysuryo #praperadilan #pengadilannegeri #jakartaselatan #poldametrojaya #gugatan #hukum #jokowidodo #beritaterkini #beritahukum #kasushukum #penghentianpencekalan #beritanasional #beritaindonesia #cumicumidotcom

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
5 Sindiran Pedas Rismon Sianipar untuk Roy Suryo: Sebut Pengecut hingga Prediksi Akan Di Bui! |TOP V

  • Cumi TOP V
  • 2 hari yang lalu
5 Analisis Tajam Tim Hukum Jokowi: Perlawanan Roy Suryo & Dr Tifa Diprediksi Sulit Menang|CUMI TOP V

  • Cumi TOP V
  • 1 minggu yang lalu
Mengejutkan! Roy Suryo Lakukan Ini Saat Sidang Perdana Pokok Perkara Hadapi Jokowi | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 1 minggu yang lalu