Ijazah dan skripsi mantan Presiden Joko Widodo yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 1985, yang disangsikan keasliannya oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, tidak hanya menjadi polemik di ruang publik, tetapi juga menjadi perselisihan panas yang terus meluas hingga menyeret banyak pihak ke dalam pusaran konflik. Jika sebelumnya Jokowi yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, kini giliran Jokowi dan dua orang lainnya berinisial P dan E.S. yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rustam Efendi dan dua koleganya yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Palsu Jokowi. Terkait laporan itu, kubu Roy Suryo cs. yang diwakili oleh tim hukumnya, Refli Harun, dengan tegas mendukung penuh dilaporkannya Jokowi dan dua nama lainnya ke Bareskrim Polri. Dengan dilaporkannya Jokowi dengan pasal pidana, kubu Roy Suryo mendorong Bareskrim Polri bertindak adil dengan menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan laporan dari Tim Pemburu Ijazah Palsu Jokowi. Dilaporkannya Jokowi dan dua nama lainnya, maka dipastikan konflik yang terjadi saat ini makin pelik dan sengit. Roy Suryo yang sebelumnya dinarasikan dalam keadaan terjepit usai ditetapkan menjadi tersangka, kini mengapit para pelapor untuk bersama-sama melakukan perlawanan dengan satu tujuan, menuntut keadilan. #ijazahjokowi #roysuryo #reflyharun #bareskrimpolri #kasusijazahpalsu #jokowidilaporkan #doktertifa #polemikpolitik #hukumindonesia #beritapolitik #kabarpanas #updatekasus #beritaterkini #politikindonesia #faktahukum #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN