Setelah melewati proses yang cukup panjang dan penuh lika-liku, akhirnya sidang permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana untuk sang putri, Bintang, menemui titik terang. Namun sayangnya, hasil yang didapat justru belum sesuai harapan. Permohonan yang diajukan suami almarhumah Lina Jubaedah itu resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Dalam keterangannya, Wati menjelaskan jika majelis hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau yang dalam istilah hukum disebut N.O alias niet ontvankelijke verklaard. Keputusan itu diambil bukan karena pokok perkara yang dipersoalkan, melainkan karena adanya alasan prosedural dalam proses pengajuan permohonan tersebut. #teddypardiyana #keluargasule #gugatanteddyditolak #rizkyfebian #putridelina #suleprikitiw #hargagonogini #warisanlina #kasushukum #updategosip #beritaviral #infotainment #gosipartis #dramaselebriti #pengadilannegeribandung #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN