Kasus dugaan penggelembungan anggaran mark up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu tidak hanya menunjukkan kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memperlihatkan betapa arogansinya penegak hukum di negeri ini. Dari kasus yang menyeret Amsal Sitepu, publik tidak hanya berempati, tetapi menjadi refleksi betapa carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang menjerat Amsal Sitepu sendiri bermula dari proyek pembuatan profil untuk 20 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Karo dengan anggaran masing-masing desa senilai 30 juta, namun dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo yang dilakukan inspektorat menemukan angka pembiayaan jasa yang berbeda, yakni sebesar 24 juta. Dari hasil audit itulah Amsal Sitepu dilakukan pemeriksaan hingga menjadi saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada saat itu. Tidak main-main, kejaksaan menuntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta. Kesaksian Amsal Sitepu yang dihadirkan dalam persidangan mengundang keprihatinan luas di tengah publik. Kritik keras disuarakan sejumlah kalangan, tidak terkecuali Komisi 3 DPR RI yang turut tergugah. Hasil dengar rapat pendapat Komisi 3 DPR RI mengenai penahanan Amsal Sitepu berbuah manis. Kemarin, permohonan Amsal Sitepu dikabulkan jelang putusan sidang yang digelar hari ini. #andriocaesario #razmanarifnasution #amsalsitepu #kasusviral #hukumindonesia #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaindonesia #viralindonesia #faktaterbaru #updatehukum #beritahukum #tokohindonesia #breakingnews #isuhukum #sorotanpublik #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN