Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada persidangan yang digelar Kamis kemarin, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Menanggapi langkah tersebut, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang, menyebut bahwa menghadirkan saksi ahli merupakan hak bagi Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Menurutnya, keterangan saksi memang diperlukan untuk meringankan posisi sang artis dalam perkara yang sedang dihadapinya. Lebih jauh, purnawirawan lulusan Akpol 1983 itu turut memberikan pandangannya mengenai substansi perkara. Ricky menilai, uang sebesar Rp4 miliar yang disebut-sebut dalam kasus ini tentu memiliki maksud dan tujuan tertentu.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN