Kasus mafia tanah kembali mencuat ke permukaan, dan kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang warga bernama Arifin Efendy. Persoalan ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2022, namun kini semakin membesar setelah lembaga peradilan dinilai mengambil langkah yang kontroversial. Alih-alih mengesahkan sertifikat tanah asli yang dimiliki Arifin, pengadilan justru mengakui kuitansi milik seorang oknum yang diduga kuat bagian dari praktik mafia tanah. Keputusan tersebut memicu kekecewaan sekaligus tanda tanya besar mengenai integritas proses hukum yang berjalan.
Tidak tinggal diam, Arifin resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Raiden Anom & Partner, yang diwakili oleh Yofendi dan Fajar. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan sekaligus upaya menegakkan keadilan atas hak tanah yang diyakini sah dimilikinya. Lantas, seperti apa penjelasan pihak Arifin Efendy mengenai permasalahan ini?
#mafiatanah #sengketatanah #arifinefendy #raidenanom #pengadilan #kasushukum #hukumindonesia #korbanmafiatanah #yofendi #fajar #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN