Iqlima Kim dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu kemarin. Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Iqlima Kim, Razman Arif Nasution tidak dapat menutupi kekecewaannya. Razman yang pernah menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, menganggap vonis yang diterima Iqlima Kim terlalu ringan. Keputusan hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun bagi Razman menunjukkan ketidakcermatan hakim dalam perkara yang sedang dihadapinya ini. Seperti diketahui, Razman dan Iqlima Kim sama-sama menjadi terdakwa atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Lantas, akankah Razman dapat bebas dari jerat hukum atas laporan Hotman tersebut? #iqlimakim #razmanarifnasution #hotmanparis #pencemarannamabaik #pengadilannegerijakut #vonisiqlimakim #kasusiqlimakim #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN