Agenda sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, kembali digelar pada tanggal 21 Agustus 2025 kemarin.
Diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan Mail dan Nikita beragenda mendengar keterangan saksi. Di mana, Nikita Mirzani dihadirkan sebagai saksi di sidang Mail, dan sebaliknya, Mail pun didatangkan sebagai saksi dari Nikita.
Kesempatan untuk duduk di bangku saksi, lantas dipergunakan oleh Nikita untuk menyuarakan kembali sederet tudingan miring terkait produk Skin Care milik Dokter Reza Gladys, sang pelapor.
Hal itulah yang kemudian disorot tajam oleh praktisi hukum Toni RM. Ia merasa bahwa pernyataan tersebut justru memperterang adanya dugaan peristiwa pidana. Lantas, mengapa Toni RM sampai berkesimpulan seperti itu?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN