Kasus intoleransi, intimidasi, sekaligus tindakan penghalangan terhadap jemaat yang sedang melakukan kegiatan keagamaan kembali berlanjut. Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak korban mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kapolsek Cidahu atas dugaan persekongkolan dalam kasus tersebut. Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, pihak korban mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan resmi. Mereka menilai Kapolsek Cidahu tidak bersikap netral saat peristiwa yang terjadi pada 27 Juni lalu, bahkan diduga kuat terlibat dalam upaya pembiaran terhadap tindakan intoleransi yang dialami para jemaat. #kasusintoleransi #intimidasi #penghalanganibadah #kapolsektidaknetral #mabespolri #subadrianuka #steinsiahaan #intoleransiagama #tindakantegas #hukumindonesia #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN