Setelah sebelumnya menjadi tahanan titipan di Polres Bandara, Jonathan Frizzyâatau yang lebih dikenal dengan nama Ijonkâkini resmi dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, pada Senin, 14 Juli 2025. Pemindahan ini dilakukan, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari pihak kepolisian, terkait dugaan penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam vape miliknya. Ijonk tiba di lokasi, dengan menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan. Saat keluar dari kendaraan, ia terlihat berjalan dengan langkah pelan dan sedikit tertatih. Kehadiran awak media, yang telah menunggu untuk mendapatkan pernyataan darinya, pun tak dihiraukan. Ijonk memilih untuk tetap bungkam, hanya mengenakan jaket, topi, dan masker hitam, yang menutupi hampir seluruh wajahnya, seolah ingin menghindari sorotan publik.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN