Kemarin, sidang lanjutan perkara pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, Nikita Mirzani, dan tim kuasa hukumnya. Dalam eksepsinya, Nikita dan timnya menyoroti ketidaktepatan dakwaan yang dikenakan kepadanya, terutama terkait perubahan pasal dan tuduhan yang dinilai salah sasaran.
Persoalan ini pun mengundang perhatian dari salah satu ahli hukum pidana terkemuka, Chairul Huda, yang memberikan analisanya terkait eksepsi tersebut. Dalam wawancara eksklusif bersama tim Cumi Cumi Dot Com, Chairul menjelaskan bahwa eksepsi adalah hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dianggap tidak sesuai.
#nikitamirzani #rezagladys #pengadilannegeri #eksepsi #hukum #chairulhuda #kasushukum #beritaselebriti #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN