Usai lama bergelut dengan ketidakpastian, teka-teki nasib Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan oleh Reza Gladys akhirnya mendapatkan jawaban. Pasalnya, pada tanggal 2 Juni 2025 kemarin, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa berkas perkara Nikita telah resmi ditetapkan P-21. Sontak saja, hal ini memancing reaksi beragam dari berbagai pihak, khususnya dari pihak pelapor yang masih merasa kecewa, lantaran P-21 kadung tercapai padahal keterangan saksi S dan O belum juga dikantongi oleh penyidik. Lantas, seperti apakah pihak Kejati menanggapi pernyataan tersebut???
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN