logo shopcumi

  • 3 minggu yang lalu

Penyanyi dangdut Lesti Kejora, akhirnya buka suara, usai dipolisikan Yoni Dores terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ya, seperti diketahui Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Lesti Kejora yang semula bungkam, akhirnya menanggapi laporan polisi Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Dalam surat pernyataan resmi yang diunggah, terlihat ada empat poin penjelasan yang terlampir. Di mana dalam kesimpulannya, pihak Lesti Kejora telah mengetahui adanya laporan polisi Yoni Dores, dan akan mengkaji lebih dalam terkait dasar dari pelaporan Yoni Dores. Sementara, sebelum Lesti Kejora buka suara, Lesti Kejora disebut tak mengindahkan dua surat somasi yang dilayangkan Yoni Dores, dan disebut sempat menyatakan Yoni Dores salah alamat jika melaporkan Lesti Kejora, yang diduga menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018. Dan untuk mengetahui respons Lesti Kejora atas somasi serta laporan polisi Yoni Dores secara lebih menyeluruh. Maka inilah, 5 respons Lesti Kejora usai dipolisikan Yoni Dores terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, versi Cumi Top V. #lestikejora #yoniodores #cumicumidotcom

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Yoni Dores & Deolipa Akan Ambil Langkah Ini Usai Lesti Angkat Bicara | Intens Investigasi | Eps 5370

  • Intens Investigasi
  • 1 hari yang lalu
SERANG BALIK! Lesti Kejora Pertimbangkan Upaya Hukum Usai Dipolisikan Yoni Dores | CUMI TOP V

  • Cumi TOP V
  • 1 hari yang lalu
Reaksi Balik Pihak Yoni Dores Tanggapi Sikap Lesti, Pakar Kekayaan Intelektual Ungkap Ini | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 1 hari yang lalu