Penyanyi dangdut Lesti Kejora, akhirnya buka suara, usai dipolisikan Yoni Dores terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ya, seperti diketahui Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Lesti Kejora yang semula bungkam, akhirnya menanggapi laporan polisi Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Dalam surat pernyataan resmi yang diunggah, terlihat ada empat poin penjelasan yang terlampir. Di mana dalam kesimpulannya, pihak Lesti Kejora telah mengetahui adanya laporan polisi Yoni Dores, dan akan mengkaji lebih dalam terkait dasar dari pelaporan Yoni Dores. Sementara, sebelum Lesti Kejora buka suara, Lesti Kejora disebut tak mengindahkan dua surat somasi yang dilayangkan Yoni Dores, dan disebut sempat menyatakan Yoni Dores salah alamat jika melaporkan Lesti Kejora, yang diduga menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018. Dan untuk mengetahui respons Lesti Kejora atas somasi serta laporan polisi Yoni Dores secara lebih menyeluruh. Maka inilah, 5 respons Lesti Kejora usai dipolisikan Yoni Dores terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, versi Cumi Top V. #lestikejora #yoniodores #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN