Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores terhadap Lesti Kejora, menuai sorotan usai Lesti Kejora disebut terancam 4 tahun pidana dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Meski belum dipastikan apakah Lesti Kejora memenuhi unsur pidana dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, Yoni Dores tampaknya sangat yakin dengan laporan polisinya, sebab pihaknya merasa mengantongi bukti-bukti yang kuat. Sementara Lesti Kejora sendiri belum muncul dan angkat bicara mengenai kasus yang tengah menjeratnya itu. Tak pelak, banyak masyarakat yang bertanya-tanya sebenarnya apakah Lesti Kejora benar-benar melakukan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Yoni Dores atau tidak. Untuk memberikan pencerahan hukum terkait polemik tersebut, dalam kesempatan ini, praktisi hukum Toni RM memberikan pandangannya sesuai dengan ilmu hukum yang dipelajarinya. Dan untuk mengetahui apa saja opini yang disampaikan oleh Toni RM, serta saran yang diberikan untuk Lesti Kejora, maka inilah 5 pandangan praktisi hukum soal dugaan pelanggaran hak cipta Lesti Kejora versi Cumi Top V. #lestikejora #yonidores #hakcipta #tonirm #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN