logo shopcumi

  • 1 bulan yang lalu

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ptdh dalam sidang kode etik yang digelar pada senin 17 Maret 2025. Sidang ini berlangsung selama tujuh jam dan menjadi puncak penegakan hukum atas kasus yang melibatkan sang perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi AKBP. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat termasuk tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalah gunaan narkoba. Dalam sidang tersebut delapan saksi diundang untuk memberikan keterangan di mana tiga di antaranya hadir secara langsung. Yang hadir secara fisik adalah istri Fajar berinisial ADP serta dua orang ahli yaitu seorang psikolog dan ahli dari laboratorium forensik. Kesaksian mereka memainkan peran penting dalam menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Lantas seperti apa tanggapan umbu rudi kabunang selaku politikus Indonesia menyikapi kasus ini?.

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Beredar Video Tersangka Kasus Vina Diduga Diintimidasi dan Diawasi Iptu Rudiana | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 6 bulan yang lalu
Proses Hukum Untuk Dugaan Kejahatan Iptu Rudiana Lanjut di Proses Mabes Polri

  • CumiCam Video
  • 7 bulan yang lalu
5 Tanggapan Iptu Rudiana Usai Ahli Mata & Ahli Forensik Dihadirkan Dalam Sidang PK | CUMI TOP V

  • Cumi TOP V
  • 7 bulan yang lalu