Babak akhir sengketa royalti antara penyanyi ternama Agnez Monica yang akrab disapa Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya menemui titik terang setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh dinamika. Pada 30 Januari 2025 pengadilan secara resmi mengeluarkan putusan melalui sistem e-court yang menyatakan bahwa Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Ari Bias.keputusan ini menjadi puncak dari perseteruan yang telah berlangsung selama beberapa waktu bermula dari klaim Ari Bias bahwa lagunya yang dinyanyikan oleh Agnez Mo tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Meskipun perdebatan tersebut sempat menjadi sorotan publik kedua belah pihak tetap memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan.dalam putusannya pengadilan menegaskan bahwa hak-hak pencipta lagu harus dihormati sesuai dengan undang-undang hak cipta yang berlaku di indonesia. Ari Bias yang selama ini memperjuangkan haknya menyambut keputusan tersebut dengan perasaan lega meskipun ia mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pihak Agnez Mo.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN