Sidang perdana kasus pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan panggilan Agus Disabilitas, berlangsung secara tertutup di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang tersebut dipimpin oleh tujuh majelis hakim yang bertugas memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Selain itu, terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum yang cukup besar, yaitu 19 orang, yang menunjukkan betapa seriusnya upaya pembelaan dalam menghadapi kasus ini.
Namun, suasana sidang yang awalnya berjalan lancar mendadak memanas ketika terdakwa, Agus, menyatakan protes terhadap salah satu pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim. Agus, yang memiliki keterbatasan fisik, mengaku merasa tidak nyaman dengan cara pertanyaan tersebut disampaikan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN