Setelah Lama Tak Terdengar Kabarnya, Kasus Penyiraman Air Keras oleh Pemuda Bernama Aji terhadap Agus Salim Akhirnya Sampai ke Ruang Sidang Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana kasus Agus Salim telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 November 2024 kemarin. Aji, yang kini berstatus terdakwa, tampak menghadiri sidang secara daring dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, terjadi hal yang cukup mencolok dalam persidangan. Pihak kuasa hukum Aji memilih untuk tidak menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Lantas, mengapa pihak Aji tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan?Apakah karena pihaknya merasa dakwaan tersebut memang sudah cukup sesuai? Bagaimanakah penjelasan dari kuasa hukum Aji terkait keputusan tersebut?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN