Enam terpidana dalam kasus tewasnya Vina Cirebon akhirnya mengikuti langkah saka tatal mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 14 Agustus 2024 kemarin. Kuasa hukum enam terpidana ruli menyebut jika PK enam terpidana sama sekali bukan pelaku atas tewasnya vina dan eki sebagaimana vonis yang dijatuhkan saat ini. Untuk membuktikan itu tim kuasa hukum enam terpidana mempunyai bukti kuat yang akan diajukan sebagai novum. Terlebih sebelumnya dede dan liga akbar telah mencabut kesaksiannya yang dijadikan bap pada tahun 2016 silam. Lantas seberapa besar peluang enam terpidana bebas dari penjara atas pk yang diajukannya?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN