Usai meringkuk di balik jeruji besi, Pegi Setiawan akhirnya kembali menghirup udara bebas. Pasalnya, pada tanggal 8 Juli PN Jawa Barat telah secara resmi mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi, yang artinya ia telah bebas dari tudingan keterlibatan dalam kasus Vina. Seraya dengan kemenangan Pegi, Farhat Abbas dan Krisna Murti selaku kuasa hukum Saka Tatal, mendaftarkan gugatan PK di PN Cirebon. Lantas seperti apa novum yang diserahkan pihak Saka? Serta bagaimanakah pula Saka Tatal menaggapi kebebasan Pegi?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN