Permasalahan terkait hak cipta lagu antara Band Kotak dengan mantan drummernya, Posan Tobing, kini kembali berlanjut. Posan, selaku pencipta sebagian lagu yang dinyanyikan oleh Kotak, mengaku kesal lantaran peringatan yang ia berikan sebelumnya tak digubris sama sekali oleh Tantri cs. Padahal sebelumnya, Posan sempat memberikan sebuah peringatan agar Kotak tidak membawakan karya-karyanya jika tanpa izin. Oleh karena itu, kuasa hukum Posan Tobing, Minola Sebayang mengingatkan adanya ancaman hukum pidana bagi para penyanyi yang menggunakan hak cipta tanpa seizin pemilik hak cipta. Lantas benarkah band Kotak, bisa terancam hukuman penjara jika melanggar ketentuan tersebut?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN