Mahkamah Konstitusi, akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan paslon 01 & 03. Dimana, MK secara sah tidak menemukan bukti kecurangan pemberian bansos pada masa kampanye. Akankah putusan ini sudah bisa memastikan langkah Prabowo - Gibran telah sah menjadi pemimpin terpilih untuk priode 2024-2029? Serta seperti apakah pula, reaksi dari para pihak yang terlibat, baik dari kubu Paslon 01&03, maupun tim kuasa hukum pembela Prabowo Gibran
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN