Imbas video menjilat es krim dengan vulgar, Oklin Fia, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendakwah Umi Pipik. Menurut kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Oklin Fia dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Pasal-nya, bukan hanya membuat konten yang mengandung unsur dewasa, seleb Tiktok itu pun dianggap melakukan penodaan agama islam lantaran mengenakan atribut wanita muslim. Lantas seperti apa kecaman yang diberikan Umi Pipik sebagai perwakilan masyarakat luas khusus-nya umat muslim untuk Oklin Fia ? , apakah dengan laporan polisi tersebut Oklin Fia akan merasa jera ?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN