Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 10 April 2023 kemarin. Hakim, Sri Wahyuni Batubara telah memvonis AG dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Meski masa hukuman lebih pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan tersebut dapat menjadi tolak ukur terkait proses persidangan selanjut-nya terhadap pelaku lain-nya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN