Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia, Firdaus Oiwobo, angkat bicara terkait penghentian kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret Rizky Billar. Firdaus bahkan akan menyurati Kapolsek Metro Jakarta Selatan untuk kembali membuka kasus hukum Rizky Billar. Baginya penghentian kasus atau SP3 dengan mekanisme restoratif justice tidak tepat diterapkan dalam kasus KDRT yang merupakan pidana khusus.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN