Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Saksi yang dihadirkan diantaranya Saputra Aditya, selaku pengawal Muhammad Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama, selaku rekan Nur Alamsyah, dan Reza Rabbani, pemilik kafe dimana aksi penganiayaan terjadi. Lantas seperti apa jalannya proses persidangan tersebut menurut kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino? Benarkah ada kejanggalan dari para saksi yang dilihat olehnya selama proses persidangan berlangsung?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN