Tabir gelap dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nizam akhirnya mulai tersingkap. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang dan pengumpulan bukti-bukti yang mendalam, penyidik Polres Sukabumi secara resmi menetapkan ibu tiri korban yang berinisial TR sebagai tersangka. Langkah tegas kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Lisnawati, ibu kandung Nizam, yang tak gentar mencari keadilan bagi sang buah hati. TR diduga kuat telah melakukan serangkaian kekerasan fisik maupun psikis yang meninggalkan luka mendalam bagi kesehatan mental dan fisik Nizam. Kini, TR harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Dengan jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. #nizam #kasusnizam #beritaviral #kriminalindonesia #faktaviral #beritaterbaru #kasusviral #investigasi #trending #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN