Dalam pusaran kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, tim kuasa hukum mencoba menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, ke meja hijau. Namun, praktisi hukum sekaligus mantan Irjen Pol, Ricky Sitohang, hadir dengan lima logika hukum tajam yang membongkar taktik ini.
Ya, seperti diketahui, Nikita Mirzani meminta BPOM hadir menjadi saksi ahli di persidangannya melawan Reza Gladys. Namun, BPOM menolak dengan tegas permintaan tersebut karena alasan satu dan lain hal. Nikita Mirzani kemudian berkoar bahwa BPOM tak netral, dan Nikita Mirzani berniat untuk melakukan upaya hukum terhadap BPOM.
Sementara, menurut Ricky Sitohang, permintaan sepihak dari terdakwa atau kuasa hukum, seperti Nikita Mirzani, memang wajib ditolak BPOM demi menjaga integritas prosedural. Ya, penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum, bukan bentuk keberpihakan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN