Aktris kontroversial Nikita Mirzani terus menjadi sorotan publik, usai dirinya terlibat dalam sederet masalah hukum. Ya, seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), buntut laporan Reza Gladys. Terbaru, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani. Di sisi lain, secara bersamaan, Nikita Mirzani juga menjadi penggugat kasus perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan itu baru saja dicabut oleh Nikita Mirzani, yang mengaku ingin berfokus dengan perkara pidana yang tengah menjeratnya itu. Ya, Nikita Mirzani tampaknya telah mencium aroma penolakan hakim atas eksepsinya. Maka dari itu, ia mencabut gugatan wanprestasi, agar ia bisa lebih fokus menyajikan pembuktian dalam kasus yang telah masuk ke pokok perkara tersebut. Namun, untuk mengetahui sudut pandang praktisi hukum atas kasus pidana dan perdata Nikita Mirzani itu, Irjen Pol Ricky Sitohang akan memberikan analisis hukumnya secara utuh dan menyeluruh. Dan untuk mengetahui pandangan yang diberikan oleh Irjen Pol Ricky Sitohang, maka inilah 5 analisis hukum Irjen Pol Ricky Sitohang terkait kasus pidana dan perdata Nikita Mirzani versi Cumi Top V. #nikitamirzani #rezagladys #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN