Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, Razman dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan tersebut, Razman merasa murka dan langsung meluapkan emosinya. Ya, Razman dan istrinya langsung meminta belas kasihan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat turun tangan langsung mengatasi kasusnya. Sementara, Hotman sebagai pelapor belum merasa cukup puas karena ia menginginkan Razman dihukum maksimal atau lebih berat dari tuntutan yang didapatkannya. Terlepas dari hal tersebut, kasus antara dua pengacara kondang itu tampaknya akan semakin memanas, karena kedua belah pihak sama-sama memberikan reaksi ketidakpuasannya dengan hukum yang berdiri di negara Indonesia ini. Sementara publik tentu masih terus menanti bagaimana akhir dari kasus tersebut. Dan untuk mengetahui sederet fakta yang berkaitan di atas secara utuh dan menyeluruh, maka inilah 5 fakta terkait Razman dituntut dua tahun penjara buntut kasus pencemaran nama baik Hotman versi Cumi Top V. #Razman #HotmanParis #PengadilanJakartaUtara #KasusHukum #PencemaranNamaBaik #PrabowoSubianto #JaksaPenuntutUmum #HukumIndonesia #CumiTopV #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN