Sidang eksepsi Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025. Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan. Seperti diketahui, pada sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, sebelumnya digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Dan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Nikita Mirzani merasa keberatan atas isi dakwaan tersebut, karena menurutnya banyak sekali kata-kata yang dihilangkan. Sementara, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan jika Nikita Mirzani telah menyiapkan eksepsinya yang ditulis sendiri, dan isi eksepsi tersebut akan ia bacakan di persidangan nanti. Di sisi lain, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menilai eksepsi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sebagai terdakwa adalah tindakan yang wajar. Mereka pun tak gentar sedikitpun, meski kubu Nikita Mirzani menyatakan akan memberikan kejutan di dalam persidangan. Untuk mengetahui sederet fakta terkait sidang eksepsi tersebut secara utuh dan menyeluruh, maka inilah 5 fakta sidang eksepsi Nikita Mirzani versi Cumi Top V.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN