Image Source : Kompas
Mahkamah Konstitusi belum lama ini telah memutuskan aturan untuk syarat sebagai pendidikan untuk menjadi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada). Usai perdebatan, MK secara final dan mengikat menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat mereka minimal sarjana (S-1).
Ketua MK Suhartoyo secara efektif menegaskan bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap memiliki hak konstitusional yang sama untuk maju dalam kontestasi politik tertinggi di Indonesia.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Instagram @rumpi_gosip.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S-1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional. Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, bukan ketidakadilan yang intolerable.
"Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Ridwan.
MK juga menegaskan belum menemukan alasan mendasar untuk mengubah sikap tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya secara otomatis berlaku untuk perkara ini.
"Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama," imbuh Ridwan.
Logika yang sama juga diterapkan MK untuk menolak gugatan terkait syarat pendidikan bagi caleg (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah. Meskipun subjeknya berbeda, norma yang diatur adalah sama, yakni mengenai syarat pencalonan.
Bukan hanya itu, MK menilai bahwa permintaan pemohon justru berpotensi mencederai hak demokrasi warga negara. Dengan mengubah syarat menjadi minimal lulusan sarjana akan mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang kompeten namun tidak memiliki ijazah S-1 untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. (ND)