logo shopcumi
  • Viral
  • 9 bulan yang lalu

Viral Peringatan Darurat di Jagat Maya Usai DPR RI Tolak Putusan MK

Image Source : X

































Jagat maya tanah air tengah diramaikan dengan beredarnya gambar burung Garuda dengan latar berlakang berwarna biru dongker. Gambar ini menjadi peringatan darurat usai DPR RP dan Pemerintah menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Unggahan tentang peringatan darurat ini bermula dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tulisan peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.


Dalam akun X dan Instagram miliknya, artis Pandji Pragiwaksono menyinggung soal rakyat yang bisa bersatu.

"Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang," tulis Pandji dalam keterangan fotonya

Ada pula komika Bintang Emon serta Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya. Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di akun X miliknya. 

Diketahui beredarnya gambar peringatan ini setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dua putusan yang diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024 ini menyinggung soal skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub. Hingga akhirnya panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini.

Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. 

Putusan ini langsung menuai reaksi masyarakat karena dianggap memberi kemudahan bagi Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun, dan baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. (ND)

related articles
Usai Dilimpahkan ke Kejari, Nikita Mirzani Akan Kembali Ditahan di Rutan Bambu

  • Hot News
  • 4 jam yang lalu
Reaksi Dhena Devanka Atas Kasus yang Menimpa Jonathan Frizzy

  • Hot News
  • 6 jam yang lalu
Penampilan Modis Nikita Mirzani Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

  • Hot News
  • 8 jam yang lalu